Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah melakukan strelisiasi di
semua jalur TransJakarta atau busway dan Jalan Layang Casablanca. Meski
sudah diterapkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu bagi pengendara yang
menerobos jalur busway, namun hal itu tidak juga membuat efek jera bagi
pengendara.
Salah satu contohnya yang terjadi di jalur busway di
kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan,
Kamis 13 Februari 2014. Dari
foto yang diunggah ke twitter Traffic Management Center Polda
Metro Jaya menggambarkan, dua pengendara sepeda motor tiba-tiba berhenti
dan mengangkat motornya keluar dari jalur khusus tersebut.
Padahal
tidak jauh di depannya, ada seorang petugas kepolisian yang tengah
berjaga dan siap memberikan tilang pada pelanggar yang melintas di jalur
tersebut.
Kepala Subdit Pembinaan dan penegakan Hukum Ditlantas
Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono menjelaskan, pihaknya
tetap akan menindak pengendara yang kedapatan menerobos jalur busway.
Dari
data yang dihimpun pihaknya, untuk hari Rabu 12 Februari 2014 kemarin,
ada 174 berupa SIM dan STNK yang diamankan petugas karena menerobos
jalur busway.
Sedangkan untuk pelanggar di jalan layang
Casablanca terbilang sedikit. "Jumlah sepeda motor yang ditilang karena
melintas jalan layang Casablanca yakni 10 et, di antaranya 7 SIM dan 3
STNK. Pengendara sudah mulai sadar jika melintasi jalan layang yang
tingginya 15 meter itu berbahaya," kata Hindarsono. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan isi komentar anda !!!